Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tangerang Raya, Ini Syarat-syaratnya

- 17 Juli 2020, 20:32 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim memperlihatkan pengemudi ojek online yang telah memenuhi syarat untuk mengangkut penumpang di masa PSBB.
Gubernur Banten Wahidin Halim memperlihatkan pengemudi ojek online yang telah memenuhi syarat untuk mengangkut penumpang di masa PSBB. /- Foto: Instagram @wh_wahidinhalim

Kemudian, perusahaan aplikator wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.

Baca Juga: Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

Perusahaan aplikasi juga menyediakan penutup kepala (haircap) jika penumpang memakai helm dari pengemudi.

Penumpang sendiri disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2020, Jual Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Rp4.000 per Gram

Disebutkan pula, pengemudi harus menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket, pakaian lengan panjang dan menyediakan hand sanitizer

Terakhir disyaratkan, pengemudi telah menjalankan rapid test dengan hasil non reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/lembaga berwenang. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x