Guru SMP Negeri di Tangerang Cabuli Tiga Murid Pria dengan Ancaman Begini

- 19 Juli 2022, 21:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Fajar) /

Lebih lanjut menurut pernyataan Zulpan, pelaku telah memiliki istri dan anak, namun yang menjadi korban adalah laki-laki.

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ujar ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Pertamina Soal Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi: Akan Kami Kawal Terus

Ironinya, kejadian ini sudah beberapa kali dilakukan oleh sang guru di kamar mandi sekolah. Bahkan, di luar sekolah pun juga saat kegiatan pramuka.

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, selain menangkap tersangka penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Otopsi Ulang Jenazah, Ada Indikasi Penganiayaan Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini