Guru SMP Negeri di Tangerang Cabuli Tiga Murid Pria dengan Ancaman Begini

- 19 Juli 2022, 21:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Fajar) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Guru SMP Negeri di Tangerang terlibat kasus pencabulan terhadap tiga orang siswa.

Diketahui, tersangka yang merupakan Guru SMP Negeri di Tangerang sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra telah melakukan pencabulan.

Oknum guru berinisial AR (28) itu ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Susno Duadji Soal Olah TKP Kasus Brigadir J: Polisi Diminta Sita Hp Milik Bharada E hingga Irjen Ferdy Sambo

Namun ada penyimpangan seksual sang guru, pasalnya kali ini kasus pencabulan dilakukan terhadap tiga orang murid laki-laki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan semua korban laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam ketiga murid dengan cara mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan Maut Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Ini Daftar Namanya

"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x