Syarat Baru Urus Peralihan Tanah, Kepala BPN Kota Tangerang: Ini PR Bapak Wali Kota

- 16 Februari 2022, 17:41 WIB
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf (kiri)
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf (kiri) /Foto: SeputarTangsel/Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM  - Sebuah persyaratan tambahan dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengubah status peralihan tanah.

Mulai 15 Februari 2022 pemilik tanah di Kota Tangerang harus melampirkan foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan berstatus aktif apabila ingin untuk mengurus status peralihan tanah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf didampingi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat door stop di Kantor BPN Kota Tangerang, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Kantor BPN Kabupaten Tangerang Dapat Predikat Terbaik dari Ombudsman RI

Mujahidin mengatakan, surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agraria sudah diterima pada Selasa 15 Februari 2022 kemarin.

"Artinya yang peralihan-peralihan khususnya yang diprioritaskan setiap proses peralihan harus dilampiri dengan BPJS Kesehatan aktif," ucapnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com saat door stop, Rabu 16 Februari 2022.

Mujahidin pun meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membantu Kementerian Agraria mengaselerasikan program tersebut.

"PR bagi bapak lagi ini. Nantinya, apabila pemohon tidak melampirkan dokumen tersebut akan diminta untuk melengkapi," tambahnya. 

Baca Juga: Amankan Aset Negara di Banten, PLN Gandeng KPK dan BPN

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x