Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, para kepala desa dapat menggunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Tujuannya agar dana desa dapat digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
"Jadi poin penting yang paling mendasar yang saya sampaikan ini adalah agar desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***