Tangerang Raya Dapat Izin Menkes RI, PSBB Klaster Jabodetabek Lengkap

- 12 April 2020, 18:13 WIB
Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim. /- Foto: instagram @wh_wahidinhalim

SEPUTARTANGSEL.COM - Kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akhirnya diizinkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI itu diungkapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui unggahan di akun instagram resminya, @wh_wahidin_halim, Minggu 12 April sekitar pukul 17.29 WIB.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Penambahan Kasus Positif Pecah Rekor Lagi

Dengan demikian, setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB, disusul izin kepada kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi), lalu Tangerang Raya, kini klaster Jabodetabek lengkap, siap menerapkan PSBB.

Izin PSBB guna percepatan penanganan pandemi corona (Covid-19 di Tangerang Raya itu dikeluarkan Menkes RI melalui Keputusan Menteri No HK.0 1.07/MENKES/249/2O2O, Minggu 12 April 2020.

Baca Juga: Tugas Merawat Pasien Covid-19, Perawat Eka Hospital BSD Meninggal

Selanjutnya, wilayah-wilayah dimaksud mempersiapkan teknis dan waktu penerapan PSBB sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Jumat 10 April 2020, Wahidin menyatakan PSBB di Tangerang Raya sedang dalam proses.

Baca Juga: Erick Thohir for President? Cek Faktanya

Wali Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bupati Tangerang, menurut Wahidin, sudah mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB di wilayah masing-masing.

Banten, katanya, juga menjalin koordinasi dengan wilayah lain di jabodetabek.

"Dengan adanya koordinasi ini diharapkan wilayah jabodetabek memiliki satu pandangan dalam penanganan pencegahan virus corona, salah satunya melalui penerapan status PSBB," tegas Wahidin.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 11 April: Angka Kematian Tambah 2 Kasus

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Akhirnya... . Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) mengizinkan kawasan Tangerang Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk percepatan penanganan pandemi corona (Covid-19). . Izin ini dikemukakan di dalam Keputusan Menteri No HK.0 1.07/MENKES/249/2O2O, Minggu 12 April 2020 . Kawasan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. . Hal ini diungkapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam akun instagram resminya, @wh_wahidin_halim, Minggu 12 April sekitar pukul 17.29 WIB. . Selanjutnya, wilayah-wilayah dimaksud mempersiapkan teknis dan waktu penerapan PSBB sesuai kondisi wilayah masing-masing. . Pics: @wh_wahidinhalim . . . #psbbtangsel #psbbtangerangraya #psbbbanten #wahidinhalim #coronabanten #covid19banten #banten #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini