"Korban disekap dalam kamar mereka selama 12 jam," tambahnya.
Usai mendapatkan laporan, pihak Polres Metro Tangerang Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk membebaskan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.***