Dua Pelaku Penyekapan di Ciledug Ditetapkan Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

- 25 Januari 2022, 17:15 WIB
Pengunhkapan Sabu Cair oleh Polda Metro Jaya di Polres Metro Tangerang Kota
Pengunhkapan Sabu Cair oleh Polda Metro Jaya di Polres Metro Tangerang Kota /Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha/

"Korban disekap dalam kamar mereka selama 12 jam," tambahnya.

Usai mendapatkan laporan, pihak Polres Metro Tangerang Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk membebaskan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini