SEPUTARTANGSEL.COM - Tindakan dua kakak beradik FT (26) dan SF (40) menyekap Sulistyawati saat menagih utang berujung ke kursi pesakitan.
Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan terancam hukuman selama delapan tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penyekapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, modus yang dilakukan keduanya adalah dengan melibatkan orang ketiga yakni Ani untuk menjemput korban dari kediaman temannya pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu.
"Saat itu perantara menjemput korban dari kediaman kawannya dengan alasan mencari pinjaman di Graha Raya, Tangsel," ucapnya.
Saat perjalanan, Ani tidak mengarahkan laju kendaraan ke arah Graha Raya. Namun justru membelokkan menuju arah Perumahan Ciledug Indah II.
Sesampainya di Perumahan Ciledug Indah II, Ani lantas menyerahkan korban kepada kedua pelaku. Walhasil, FT pun emosi dan langsung memaki korban.
Baca Juga: Cekcok Saat Utang DItagih, Tukang Gorengan dan Rentenir Bersimbah Darah, Salah Satu Tewas
Melihat aksi adiknya, SF lantas menarik tangan korban dan langsung memasukkannya dalam kamar kemudian korban dikunci.