Luka serius yang dialami W dalam insiden tersebut mengakibatkannya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sekadar diketahui, dalam fakta persidangan Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, Anggota Dua Komarudin Simanjuntak memutuskan lima orang terdakwa tersebut bersalah dan menjatuhi hukuman selama empat tahun.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap salah seorang korban terbukti membawa pisau.***