Dua Rentenir Penyekapan Sulistyawati Ditetapkan Tersangka, Polisi: Penyekapan Karena Utang Tak Dibayar

- 23 Januari 2022, 20:08 WIB
Kombes Pol Komarudin Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Komarudin Kapolres Metro Tangerang Kota /PMJNews.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua pelaku penyekapan yakni FT (26) dan SF (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Penetapan status tersangka dilakukan usai kedua rentenir tersebut menyekap Sulistyawati (24) di Ciledug, Kota Tangerang akibat tidak mampu melunasi utangnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 23 Januari 2022. 

Baca Juga: Cekcok Saat Utang DItagih, Tukang Gorengan dan Rentenir Bersimbah Darah, Salah Satu Tewas

Komarudin menjelaskan, peran keduanya dalam kasus penyekapan ini adalah menuntut Sulistyawati untuk melunasi pinjaman utangnya.

"Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan," tambahnya.

Komarudin mengatakan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.

"Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: China Beri Utang Tersembunyi ke Negara-Negara Ini dengan Total 365 Triliun USD, Terungkap Mekanismenya!

Sebelumnya, wanita dua anak bernama Sulistyawati mengaku mengalami penyekapan di rumah rentenir di kawasan Ciledug Indah II, Kota Tangerang, karena diduga tidak mampu membayar utang.

Kejadian ini berawal dari Sulistyawati yang meminjam uang kepada F, wanita yang tinggal di Ciledug Indah II. Dia meminjam sekitar Rp 1 juta dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp1,3 juta dalam tempo 10 hari. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x