"Saat ini kualitas mutu pendidikan di Indonesia masih bersifat by paper karena hanya melihat indikatornya dari sebuah akreditasi," tambahnya.
Sekadar diketahui, pembentukan suatu perguruan tinggi unggulan menjadi sebuah kewajiban karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 5 Tahun 2020.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Banten, PO Abas Sunarya mengatakan, kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan di perguruan tinggi swasta (PTS).
"Kebijakan ini patut dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Saya kira ini penting ya karena yang diutamakan oleh PTN adalah kualitas dan bukan penerimaan mahasiswa. PTN harus bertanggung jawab lebih karena dibiayai oleh APBN," tandasnya. ***