Polisi Tangkap 38 Remaja Tangerang yang Janjian Lakukan Aksi Tawuran Melalui Media Sosial

- 20 Desember 2021, 19:49 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers penangkapan 38 remaja yang akan lakukan aksi tawuran
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers penangkapan 38 remaja yang akan lakukan aksi tawuran /Foto: Instagram/@humaspoldabanten/

Dari penangkapan kelompok All Star itu disita beberapa senjata tajam berupa pedang, celurit, dan golok sisir yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15).

Kemudian di titik kedua, empat anggota gangster Bikini Bottom, yaitu AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20) ditangkap di Pondok Angkringan, Cisoka.

Baca Juga: SP4N-LAPOR, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Wilayah Kota Tangerang

Penangkapan kelompok gengster dari Reuni Akbar berjumlah 18 orang ditangkap di titik ketiga di Komplek Kirana, Cisoka.

Pihak kepolisian mengatakan Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) merupakan orang yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran.

"Total dari 38 yang diamankan, sembilan di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka," ujar Shinto Silitonga.

Baca Juga: Viral! Emak-emak Pukul Anjing Peliharaan Pakai Kayu di Tangerang, Bikin Netizen Geram

"Kemudian dari sembilan tersangka, tujuh berstatus anak-anak dan 2 dewasa," tambah Shinto Silitonga.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21) akam dijerat pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x