SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM, HR dan EM ditangkap Polsek Ciledug, Kota Tangerang.
AM dan HR ditangkap usai mencuri sepeda motor sport di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada tanggal 22 Oktober 2021.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku berdasarkan pesanan yang datang dari penadah.
Baca Juga: Vaksin Dulu, Gratis Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Kota Mulai 4-15 Oktober 2021
Pasalnya, penjualan motor sport tersebut relatif sulit dilakukan dan hanya diminati oleh kalangan terbatas.
"Sebelum melakukan aksi kejahatannya, para pelaku terlebih dahulu mencari pembelinya. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," ujarnya kepada SeputarTangsel.Com, Kamis, 11 November 2021.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yaitu EM ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis matic di tempat parkir sebuah klinik di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu.
"Penangkapan dilakukan Tim Reskrim setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.