Bikin Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp17,1 Miliar, Divonis Penjara Tiga Tahun dan Denda Dua Kali Lipat

- 14 September 2021, 10:33 WIB
Pelaku pemalsuan faktur pajak fiktif (peci putih) diperiksa DJP Banten
Pelaku pemalsuan faktur pajak fiktif (peci putih) diperiksa DJP Banten /Foto: Dokumen Pribadi/ DJP Banten/

Dalam putusan tersebut, dinyatakan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

Baca Juga: Emil Salim: Saat Bonus Demografi di Indonesia, Pajak Pendidikan Tidak Bijaksana  

"Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis 15 Juli 2021 lalu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sugito berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai dua kali jumlah kerugian Negara yaitu Rp34.369.461.452. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini