SEPUTARTANGSEL.COM -Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Tangerang, Jumat 6 Agustus 2021.
Pemanggilan dilakukan usai videonya meminta sejumlah uang kepada warga yang membutuhkan tanda tangan pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Wali Kota untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan.
Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Buka Loker Pimpinan, Berikut Tahapannya
“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat. Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," ungkap Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang dalam keterangan resminya, Jumat 6 Agustus 2021.
Hermanto menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas.
Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegasnya.