Kabur Saat Akan Dikarantina Mandiri, Dua WNA Inggris Dideportasi

- 21 Mei 2021, 22:40 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan, kedua WNA Inggris akan dideportasi dan dan dikenakan sanksi administrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan, kedua WNA Inggris akan dideportasi dan dan dikenakan sanksi administrasi. /Foto: Seputar Tangsel/Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua Warga Negara Asing (WNA) Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Pasalnya, sepasang kekasih tersebut kabur ketika akan dilakukan karantina  mandiri di sebuah hotel di Jakarta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pasangan tersebut tiba di Indonesia pada 7 Mei 2021 lalu dari Abu Dhabi menggunakan pesawat Etihad pukul 12.51 WIB.

Baca Juga: Viral Turis di Bali Pamer Lolos dari Karantina Covid-19 dengan Menggunakan Nama Orang Lain

Saat akan keluar bandara, pasangan yang berprofesi sebagai fotografer media sosial ini pun diminta melakukan isolasi mandiri di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Mereka berangkat menggunakan taksi. Di tengah perjalanan, keduanya mengeluh sakit perut dan meminta sopir  berhenti sesaat karena ingin buang air. Sopir taksi pun mengikuti permintaannya dengan pertimbangan kemanusiaan.

Tidak mau kehilangan kesempatan, keduanya pun lantas kabur meninggalkan tiga koper pakaiannya dan sang sopir.

Baca Juga: Viral WNA Bisa Berenang dan Keliling Jakarta Saat Karantina, Ricky Kurniawan: Contoh Ketidaktegasan Pemerintah

Mendapati penumpangnya tak kunjung datang, sang sopir segera melaporkannya kepada kantor perwakilan hotel yang berada di terminal 3 dan Polresta Bandara Soetta. Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan pencarian.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini