Wali Kota Tangerang Bolehkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Catat Syaratnya

- 12 Mei 2021, 13:01 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. /Foto: Humas Kota Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warga Kota Tangerang melakukan salat Ied di rumah masing-masing.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 usai perayaan Idul Fitri. 

Kendati begitu, umat Islam di Kota Tangerang dibolehkan menjalankan shalat Idul Fitri di lapangan, dengan memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Besok Idul Fitri, Baca Doa Akhir Ramadhan Ini

Imbuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor : 180/1770-Bag-Hkm/2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 pada masa libur idul fitri 1442 Hijriah.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan, surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.com, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Mendekati Idul Fitri, 245 Ribu Kendaraan MeninggalkanJabodetabek

Dalam Surat Edaran tersebut tertuang aturan dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H, dimana masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing.

Sedangkan jika akan dilakukan di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka setempat serta masjid setempat dengan kapasitas maksimal 50 % dari total kapasitas.

"Kegiatan malam takbiran dilakukan secara virtual dari rumah masing-masing. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12-16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan prokes ketat," tambahnya.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Siaga Covid-19 Usai Lebaran

Selain itu, sambung Arief, terdapat sedikit perbedaan dari edaran sebelumnya, dimana dalam surat edaran mengatur kegiatan yang dibatasi selama Idul Fitri seperti pelaksanaan shalat dan silaturahmi selama masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi. Baik dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan maupun kota," pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah