SEPUTARTANGSEL.COM- Polresta Tangerang akhirnya menangkap ASD berusia 27 tahun sebagai tersangka kekerasan terhadap ZM berusia 2 tahun.
Pelaku yang tertangkap juga adalah pacar dari bibi korban yang saat itu sedang cekcok dengannya. Kasus yang ramai di media sosial ini terjadi di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak balita.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Akhirnya Tunda Pemakaiannya di Indonesia, Ini Alasannya
Baca Juga: Izinkan Kompetisi Sepak Bola Saat Pandemi Covid-19, Kapolri Jadi Trending di Twitter
Kapolres juga mengungkap bukti sejumlah pemeriksaan, termasuk lewat video yang merekam aksinya yang ramai di media sosial.
Kejadian itu bermula saat korban dipinjamkan handphone pelaku dan menangis karena ingin buang air besar.
"Korban kemudian membanting handphone milik pelaku. Korban yang tidak sengaja melempar HP milik pelaku tak menduga membuat pelaku emosi dan marah," papar Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Baca Juga: Myanmar Berlakukan Status Darurat Militer, Tembakan Dilepaskan di Mana-Mana oleh Pasukan Keamanan