SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim mewacanakan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu sesuai instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Wahidin menilai, banyak pelanggar protokol kesehatan khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Viral di Instagram, Video Balita Perempuan Pegang Botol Miras dan Berjoget
Maka dari itu Gubernur Wahidin Halim mewacanakan pemberian sanksi kepada pelanggar mengingat penularan Covid-19 masih terus meningkat di kawasan Tangerang Raya.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, Minggu 9 Agustus 2020.
Dalam rapat yang digelar melalui telekonferensi itu, Wahidin menyatakan wacana ini akan dikaji dan didiskusikan lagi lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Emas Antam 10 Agustus 2020: Beli dan Buy Back Turun Tipis Rp1.000 per Gram
"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, walaupun itu tidak termasuk di tingkat nasional. Tapi tetap dikaji ada yang mempengaruhi." Kata Wahidin
Wahidin menambahkan, jangan sampai zona kuning berubah menjadi zona merah karena menurutnya itu akan sangat berat penanganannya.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu cara pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah Tangerang Raya maupun Provinsi Banten.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Rizal Ramli Tak Butuh Panggung Hingga Ridwan Kamil Yakin Pangandaran Bangkit
Dalam kesempatan ini Gubernur Banten juga menyampaikan kesediaan aparat penegak hukum untuk lebih ketat memberikan edukasi kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Ia juga menyarankan untuk mempertimbangkan pegawai di perusahaan pemerintah maupun swasta kembali bekerja dari rumah Work From Home (WFH).
Baca Juga: Ponsel Budget Minimalis, Ini Daftar HP Realme Terbaru Update Agustus 2020 Mulai 1 Jutaan
Juga kepada masyarakat yang memang harus keluar rumah ataupun keramaian-keramaian harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum mengenai protokol kesehatan.
"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia." tegasnya. ***