Tiga Kepala Daerah di Tangerang Raya Mendukung, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Ketujuh Kalinya

25 Juli 2020, 23:05 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin rapat evaluasi PSBB di Tangerang Raya yang akhirnya memutuskan PSBB diperpanjang lagi untuk ketujuh kalinya, Sabtu 25 Juli 2020. /- Foto: Humas Pemprov Banten.

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga kepala daerah di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Kota dan Kabupaten Tangerang mendukung perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di kawasan tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Evaluasi PSBB perpanjangan VI wilayah Tangerang Raya pada Sabtu, 25 Juli 2020.

Rapat dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim secara daring, diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 25 Juli 2020: Tiga Hari Tambah 18 Positif Covid-19 dan 2 Meninggal

Rapat diikuti pula oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Wahidin menekankan prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi Zona Hijau serta memperketat pengawasan.

"Jangan sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran," pesannya.

Sebelum memutuskan perpanjangan PSBB untuk ketujuh kalinya, Wahidin membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi.

Baca Juga: Jangankan Hujan dan Badai, Covid-19 pun Tak Mampu Menghalangi Cinta Kita

"Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," ungkap Wahidin.

"Yakin tidak kalau kita berikan, kita buka, kita bebaskan mereka. Kalau bupati, walikota, TNI, POLRI yakin, silakan saja," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Besok Atau Lusa, Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 100.000

Zaki juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.

"Dengan catatan dimana seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat," tegas Zaki.

Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kota Tangerang, jelasnya, telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan, mengizinkan mal, pusat perbelanjaan, restoran, kafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.

Baca Juga: Perencana Keuangan Safir Senduk Ngamuk Gara-gara Jouska, Reputasi Industri Perencana Keuangan Hancur

"Kota Tangerang juga meluncurkan aplikasi Aman Bersama, melakukan operasi Aman Bersama yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pemerintah Kota Tangerang," tandasnya.

Sedang Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mendukung perpanjangan PSBB dengan fokus tehadap kedisiplinan masyarakat Tangsel.

"Pemkot Tangsel terus berusaha meyakinkan masyarakat bahwa protokol Covid-19 bukan hanya peraturan tetapi menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan," ujar Airin yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler