Guru SMP Negeri di Tangerang Cabuli Tiga Murid Pria dengan Ancaman Begini

19 Juli 2022, 21:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Fajar) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Guru SMP Negeri di Tangerang terlibat kasus pencabulan terhadap tiga orang siswa.

Diketahui, tersangka yang merupakan Guru SMP Negeri di Tangerang sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra telah melakukan pencabulan.

Oknum guru berinisial AR (28) itu ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Susno Duadji Soal Olah TKP Kasus Brigadir J: Polisi Diminta Sita Hp Milik Bharada E hingga Irjen Ferdy Sambo

Namun ada penyimpangan seksual sang guru, pasalnya kali ini kasus pencabulan dilakukan terhadap tiga orang murid laki-laki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan semua korban laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam ketiga murid dengan cara mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan Maut Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Ini Daftar Namanya

"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.

Lebih lanjut menurut pernyataan Zulpan, pelaku telah memiliki istri dan anak, namun yang menjadi korban adalah laki-laki.

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ujar ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Pertamina Soal Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi: Akan Kami Kawal Terus

Ironinya, kejadian ini sudah beberapa kali dilakukan oleh sang guru di kamar mandi sekolah. Bahkan, di luar sekolah pun juga saat kegiatan pramuka.

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, selain menangkap tersangka penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Otopsi Ulang Jenazah, Ada Indikasi Penganiayaan Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara," tukasnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler