Dapat Perhatian Penuh Kejaksaan, Aparat Desa Se-Kabupaten Tangerang Diminta Tak Selewengkan Dana Desa

8 Februari 2022, 20:29 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih /Foto: Dok. tangerangkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tangerang mendapat perhatian penuh Kejaksaan Negeri dan Sekretaris Daerah.

Seluruh Kepala Desa pun diminta tidak menyelewengkan alokasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam roadshow dan silaturahmi dengan kepala desa lima kecamatan di Kabupaten Tangerang, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: 2 Pekerja Tertimbun Longsor Galian PDAM di Kabupaten Tangerang, Diduga Ada Unsur Kelalaian

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.

Para aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa diminta harus efesien dan akuntabel.

"Penggunaan dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan," ujar Maesal dikutip SeputarTangsel.Com dari laman tangerangkab.go.id, Selasa 8 Februari 2022.

Maesal mengatakan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) siap membantu para kepala desa dalam pembinaan dan bimbingan pengelolaan dana desa. 

"Ke depan dana desa harus sesuai dengan apa yang direncanakan dalam pembangunan desa, sehingga masyarakat bisa menikmati secara langsung pembangunan di desa," tambahnya.

Baca Juga: Viral Video Dirut Perumda Pasar Niaga Kabupaten Tangerang Pamer Uang, Pengamat: Cacat Moral Ini Pejabatnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, para kepala desa dapat menggunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Tujuannya agar dana desa dapat digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

"Jadi poin penting yang paling mendasar yang saya sampaikan ini adalah agar desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***

 

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler