Spesialis Pencuri Motor Sport Ditangkap Polisi di Ciledug, Terima Pesanan dari Penadah

11 November 2021, 20:24 WIB
Koferensi pers curanmor spesialis motor sport di Ciledug, Kota Tangerang. /Foto: Seputar Tangsel/ Pores Metro Tangerang Kota/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM, HR dan EM ditangkap Polsek Ciledug, Kota Tangerang.

AM dan HR ditangkap usai mencuri sepeda motor sport di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada tanggal 22 Oktober 2021.

Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku berdasarkan pesanan yang datang dari penadah.

Baca Juga: Vaksin Dulu, Gratis Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Kota Mulai 4-15 Oktober 2021

Pasalnya, penjualan motor sport tersebut relatif sulit dilakukan dan hanya diminati oleh kalangan terbatas.

"Sebelum melakukan aksi kejahatannya, para pelaku terlebih dahulu mencari pembelinya. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," ujarnya kepada SeputarTangsel.Com, Kamis, 11 November 2021.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yaitu EM ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis matic di tempat parkir sebuah klinik di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu. 

Baca Juga: Panitia Lokal WSBK Mandalika Dipecat Usai Unggah Properti Motor Ducati, dr. Tirta: Norak dan Memalukan

"Penangkapan dilakukan Tim Reskrim setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Rochim mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengamati situasi lokasi terlebih dahulu kemudian merusak, menguasai serta membawa kabur hasil kejahatannya. 

"Sasarannya adalah kendaraan yang terparkir di fasilitas umum atau toko dan pemukiman," tambahnya.

Baca Juga: Pemutusan Kerja Sepihak Dibatalkan, 128 Pekerja J&T Ekspress Kembali Bekerja

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda atau tambahan. Tujuannya agar menghambat pelaku melakukan aksi pencurian.

"Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan, sebab kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler