Ayah dan Anak Oknum Kepala Desa di Pandeglang Kompak Maling Uang Rakyat Sebesar Rp418 Juta

28 Oktober 2021, 13:10 WIB
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, menyebut ayah dan anak oknum Kepala Desa Sodong Pandeglang maling uang rakyat bakal terancam 20 tahun penjara /ANTARA.

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Sungguh miris kelakuan seorang ayah dan anak yang satu ini, pasalnya SJ (54) Kepala Desa Sodong dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong, Provinsi Banten diduga kompak jadi maling uang rakyat alias koruptor.

Keduanya diduga maling uang rakyat dengan menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019, yang nominalnya mencapai Rp 418 juta lebih.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus maling uang rakyat itu terbongkar saat penangkapan Kepala Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Banten pada 22 April 2021 lalu.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli, anak Kepala Desa alias YP ternyata turut terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Baca Juga: Iis Dahlia Tak Ingin Anaknya Seperti Lesti Kejora Terburu-buru Soal Menikah: Pernikahan Tuh Nggak Mudah

"Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa TA. 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan hanya sebesar Rp 354.413,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp 418.134.664,43," jelas Shinto dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Total Dana Desa yang diterima Desa Sodong dari APBN melalui APBD Pandeglang TA. 2019 sebenarnya sebesar Rp 772.834.000,- dan diperuntukan untuk pembangunan desa.

Namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Uang dari hasil korupsi sebesar Rp 418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," tutur Shinto.

Baca Juga: Kakek Pemulung Dituduh Pencuri Dipukuli, Olvah Alhamid: Hobi Banget Siksa Manusia Lemah  

Tak cukup sampai di situ, Shinto Silitonga bahkan menduga ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Sodong alias ayah dan anak itu.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran yang seharusnya untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.

Adapun modus yang dilakukan keduanya atas tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya.

Pasalnya hal tersebut telah dibuktikan oleh ahli audit bangunan dari akademisi yang mengaudit spesifikasi bangunan dari proyek yang dibangun pihak Desa Sodong.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ulang Tahun, Banjir Ucapan Selamat dan Dukungan untuk 2024    

Sedangkan, dari hasil penangkapan kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, serta laporan realisasi anggaran.

Kedua tersangka serta barang bukti tersebut saat ini sudah memasuki tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Atas tindak pidana korupsi tersebut kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Tinggi karena Warisan Masa Lalu, Rizal Ramli: Ngeles Kok Kebangetan

AKBP Shinto Silitonga menyebut keduanya bakal terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler