Baca Juga: Haji 2021 Belum Jelas, Kemenag Akan Bangun Asrama Haji di Kota Tangerang
Meski begitu, Istiono menyatakan tilang secara manual tetap akan dilakukan pada tempat yang belum tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," wantinya.***