Wow, Menteri Perhubungan Targetkan Jutaan Kendaraan Listrik Beredar di Indonesia Pada 2030

20 April 2021, 06:28 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya menunjukkan mobil listrik yang digunakan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020. /Sumber: Antara Foto / Sigid Kurniawan/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terus berupaya agar kendaraan listrik di Indonesia nantinya bisa menjadi kebutuhan masal.

“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” katanya.

Menteri Perhubungan menambahkan bahwa kementeriannya telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Pekan Mode Timur Tengah Umumkan Edisi Perdananya

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri itu mengatur antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.

“Kami juga akan membuat road map. Di mana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” ucapnya saat mengunjungi pameran kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur pada Minggu, 18 April 2021.

Menhub mengungkapkan sejumlah upaya lain yang telah dilakukan. Seperti mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Seniman, Presiden: Pandemi Masih Ada, Kita Harus Eling dan Waspada

Baca Juga: TNI: Vaksin Nusantara Sudah Mengikuti Kaidah Ilmiah

Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100 persen dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini akan dimanfaatkan untuk angkutan transportasi seperti Transjakarta maupun Damri dan sebagainya sebagai angkutan perkotaan.

Selain bus, Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada kendaraan taksi dan sepeda motor.

Baca Juga: Kagum Kenegarawan Ratu Elizabeth II Terkait Prokes, Rizal Ramli: Di Sini Malah Sok Kuasa

Baca Juga: Asyik, Mulai 1 Mei Liga Italia Boleh Dihadiri Penonton di Stadion

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai,” tuturnya.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Menhub dan jajaran Eselon I di lingkungan Kemenhub juga sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan kedinasan.

Menhub mendorong Kementerian dan Lembaga lain juga menggunakan kendaraan listrik agar penggunaannya semakin masif.

Baca Juga: Selamat, Kabar Bahagia Dari Penyanyi Kondang Malaysia Siti Nurhaliza!

Baca Juga: Jalur Gaza Mencatat Kematian Harian Tertinggi Covid-19 Yang Pernah Ada

Dengan mengurangi penggunaan BBM yang semakin lama produksinya terus menurun sementara permintaan terus meningkat, diharapkan penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan pilihan masyarakat yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan kualitas udara di Indonesia.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler