Serta tokoh dari Provinsi Jambi almarhum Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi.
Penganuegerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020.
Baca Juga: Ketua PA 212 Apresiasi Aparat Keamanan Kawal Habib Rizieq Pulang
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Ini Daftar Pesan Perjuangan Para Pahlawan Nasional
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang nemanya tersebut dalam lampiran ini sebagai penghargaan dan penghormataan yang tinggi atas jasa-jasanya luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tulis Keputusan Presiden yang dibacakan dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta dikutip Seputartangsel.com dari Antara.
Hadir dalam upacara penganugerahan tersebut yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politi Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Sosial Juliari Batubara.***