Penangkapan pelaku dilakukan Polsek Kebayoran Lama bersama anggota TNI AD di Komplek Kostrad Kebayoran Lama pada Rabu 4 November sore, saat sedang membobol ATM di dekat komplek Kostrad.
Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***