SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah diminta mengajukan pembubaran partai pengusung Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) melalui gugatan Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan gugatan ini atas dasar pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dilakukan partai politik pengusul RUU HIP, atau dalam bahasa hukum disebut sebagai asas strict liability.
"Pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 atau didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme," ujar Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan dalam rilisnya, Sabtu 20 Juni 2020.
Baca Juga: [Breaking News] Rekor, Sehari 19.917 Spesimen Covid-19 Diperiksa
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Jumat 19 Juni 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. HRS Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan
Chair menjelaskan mengapa pengusung RUU HIP bisa dikenai Pasal 107 huruf d yang tergolong delik formil, artinya tidak memerlukan adanya suatu akibat.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Positif Kehamilan di Jawa Barat Lebih Besar Dari Positif Covid-19