Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022, Berada di ITC BSD dan Pamulang Square
Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di empat lokasi di atas.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Gratifikasi Jet Pribadi Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polisi Periksa 22 Saksi
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.