Gratifikasi Jet Pribadi Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polisi Periksa 22 Saksi

- 11 Oktober 2022, 22:37 WIB
Korupsi Pesawat Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi
Korupsi Pesawat Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi /Dok. PMJ News

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," terang Nurul.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda hingga Pekan Depan, Kenapa?

Hendra Kurniawan dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman pidana paling lama kurungan selama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Sebelumnya Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap jet pribadi yang digunakan Hendra Kurniawan merupakan gratifikasi. 

Apalagi jet pribadi tersebut diduga uang sewanya dibayar oleh bandar judi online yang disebut dengan Konsorsium 303. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini