2. Kombes Agus Nurpatria
3. Kompol Chuck Putranto
4. Kompol Baiquni Wibowo
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Hingga kini tersisa dua tersangka kasus obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.
Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman merupakan dua tersangka yang akan segera menjalani sidang kode etik.
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah menyeret banyak nama oknum polisi.
Beberapa nama oknum polisi telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi yang beragam, mulai dari penahanan, demosi atau penurun pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.