"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Agung Budi Maryoto.
Agung Budi Maryoto juga mengumumkan bahwa Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika karena melakukan perbuatan tersela dan administratif sebagai PTDH sebagai anggota Polri.
Keputusannya sidang KEPP ini bersifat bersifat final dan mengikat.
Dalam sidang banding KEPP Ferdy Sambo tidak dihadirkan.
Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Rowabprof Divpropam) Polri. ***