Keluarga Tersangka 'Bjorka' Asal Madiun Sampaikan Maaf

- 16 September 2022, 20:04 WIB
Keluarga pemuda tersangka
Keluarga pemuda tersangka /Dok. Antaranews/Louis Rika//

MAH adalah pemuda berusia 21 tahun warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan merupakan lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit.

Pihak Kepolisian pada hari ini, Jumat 16 September 2022 telah menetapkan MAH sebagai kasus peretasan 'Bjorka'.

Baca Juga: Diduga Hacker Bjorka, Pria Penjual Es di Madiun Diamanian Timsus

"Status MAH tersangka dan saat ini sedang dilayani oleh Timsus," ucap Juru Divisi Jumas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta.

Di bawah ini MAH pada kasus peretasan Bjorka berperan sebaga penyedia kanal Telegram dengan nama 'Bjorkanizem' untuk mengunggah postingan peretasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan timsus, tersangka MAH telah mengunggah tiga kali pada akun tersebut yaitu pada tanggal 8, 9,dan 10 September 2022.

Menurut Ade, tujuan dari MAH pemuda asal Madiun tersebut membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapat uang. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini