Ia melontarkan sindirannya, meski sudah ada lembaga siber, tapi kasus Bjorka harus ditangani oleh tim gabungan.
"Kasus begini sampai bikin tim khusus gabungan 4 instansi. Kenapa ga dibubarin sekalian aja itu BSSN?" pungkasnya.
Sebelumnya beredar kabar Polisi menangkap pemuda di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah, berusia 21.
Ia seorang warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.
Pemuda yang sehari-hari disebut-sebut berprofesi sebagai penjual es di pinggir jalan raya Desa Pintu Kecamatan Dagangan Madiun, menjalani pemeriksaan tim siber di Kantor Polsek Dagangan pada Kamis dini hari.
Pemeriksaan tersebut diduga terkait dengan akun Bjorka. ***