SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada hari ini, Kamis 8 September 2022 dinyatakan bebas murni.
Dada Rosada mantan Wali Kota Bandung tersebut telah menjalani sembilan tahun masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
Terlihat bahwa Dada Rosada menjalani hukuman atas kasus korupsi pengurusan perkara.
Dada Rosada divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 28 April 2014.
Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, mantan Wali Kota Bandung tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun 2009-2010.
Dada Rosada yang merupakan Wali Kota Bandung periode 2003-2013 tersebut bebas melalui program cuti selanjutnya bebas (CMB).
Baca Juga: Viral Mobil Wakil Presiden Dihadang Pendemo di Palembang, Rocky Gerung: Kita Lihat Itu Sebagai...
Mantan Wali Kota Bandung tersebut bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 26 Agustus 2022 dan mengikuti program serta wajib lapor hingga hari ini dinyatakan bebas murni.
Kabarnya Dada Rosada mendapat remisi hukuman hampir satu tahun selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.