SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) telah menyampaikan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekomendasi yang ditujukan kepada Polri itu disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Komnas Ham, Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2022.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada publik oleh Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM.
Baca Juga: 28 Polisi Terlibat Obstruction of Justice Demi Bantu Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik
Beka menyampaikan bahwa Komnas HAM meminta penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum, serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel.
Kemudian, Polri diminta untuk memastikan penegakan hukum terhadap anggotanya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik.
Oknum kepolisian yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta juga dapat diproses secara pidana.
Baca Juga: Pengacara Asosiasi Dukun Indonesia Firdaus, Dibuat Geram Karena Merasa Ditipu Oleh Jindan
Lebih lanjut, Beka meminta Inspektorat Khusus memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.