Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Bahkan Kapolri memastikan timnya telah mempertimbangkannya.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, dalang pembunuhan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo juga melibatkan 80 personel Polri yang kini juga terancam menjalani sidang kode etik.
Dua orang Jendral terlibat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Kedua jenderal diduga membantu menghilangkan barang bukti dan merusak TKP.
Keduanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali mantan Karo Provos Divis Propam Polri. ***