Deolipa mengatakan Bharada E menjadi korban atas perilaku Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain sosok asli yang dibeberkan oleh Deolipa Yumara, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam membongkar sosok 'Squad' yang kerap disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Anam menyebutkan nama 'Squad' yang selama ini sempat beredar diduga kerap mengancam Brigadir J adalah Kuat Maruf.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi, Ringkus 65 Tersangka dan Sita Uang Hampir Rp1 Miliar
Baca Juga: FBI Identifikasi 700 Halaman Dokumen Rahasia di Rumah Trump
Diketahui, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka ketiga sebelum penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Kuat Maruf disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya yaitu maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***