Zulpan menambahkan, JNE selaku pihak jasa kurir bekerja sama dengan PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada 2020.
Zulpan mengatakan bahwa pihak JNE kemudian langsung bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada beras bansos saat pengambilan dari gudang penyimpanan.
"Kemudian dikarenakan beras basah, maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ujar Zulpan.
Baca Juga: Satu Ton Beras Bansos Dikubur di Depok, JNE Akui Mengubur, Ini Alasannya
Menurut Zulpan, pihak JNE mengaku telah melakukan penggantian berupa pembayaran kepada pihak pemerintah terkait beras bansos yang rusak karena kesalahan operasional tersebut.
Meski demikian, lanjut Zulpan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait keterangan yang telah disampaikan oleh pihak JNE mengenai beras bansos yang ditemukan terkubur tersebut.
"Mereka anggap beras itu sudah jadi milik JNE karena telah mengganti kepada pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi, baru keterangan secara lisan," pungkasnya.
Baca Juga: Viral, Ditemukan Satu Ton Bansos Tahun 2020 Dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok
Sebagaimana diberitakan, JNE mengaku mengubur beras bansos tersebut, namun menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SeputarTangsel.Com pada Minggu, 31 Juli 2022, JNE secara tersirat mengakui mengubur beras Bansos Presiden tersebut.