SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivitas nongkrong-nongkrong remaja Citayam, Bojong Gede dan Depok di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, dinilai pihak kepolisian sudah mengganggu ketertiban umum.
Salah satunya adalah karena penggunaan fasilitas zebra cross menjadi catwalk fashion show yang melanggar UU Lalu Lintas.
Aktivitas ini makin viral belakangan ini dengan dukungan influencer hingga para pejabat sekelas menteri dan gubernur.
Sebagaimana diberitakan, aktivitas para remaja ini memunculkan akronim SCBD yang berarti Sudirman Citayam Bojong Gede Depok.
Karena banyak yang berekspresi dengan outfit yang unik, aktivitas mereka pun dijuluki Citayam Fashion Week.
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin mengatakan, kegiatan Citayam Fashion Week tidak mengantongi izin.
“Untuk kegiatan Citayam, catwalk saya pastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Karena yang dilakukan oleh mereka itu awalnya sebatas mereka hanya berkumpul, nongkrong,” ujar Komarudin, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu 22 Juli 2022.