Polisi: Citayam Fashion Week Sudah Mengganggu

- 24 Juli 2022, 06:00 WIB
Salah satu gaya ekspresi di Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menilai aktivitas ini sudah mengganggu ketertiban umum dan melanggar UU Lalu Lintas.
Salah satu gaya ekspresi di Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menilai aktivitas ini sudah mengganggu ketertiban umum dan melanggar UU Lalu Lintas. /Foto: TikTok @baassaputrasaja/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivitas nongkrong-nongkrong remaja Citayam, Bojong Gede dan Depok di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, dinilai pihak kepolisian sudah mengganggu ketertiban umum.

Salah satunya adalah karena penggunaan fasilitas zebra cross menjadi catwalk fashion show yang melanggar UU Lalu Lintas.

Aktivitas ini makin viral belakangan ini dengan dukungan influencer hingga para pejabat sekelas menteri dan gubernur.

Baca Juga: Dapat Tantangan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bersama Ojol dan Pasukan Kuning Ramaikan Citayam Fashion Week

Sebagaimana diberitakan, aktivitas para remaja ini memunculkan akronim SCBD yang berarti Sudirman Citayam Bojong Gede Depok.

Karena banyak yang berekspresi dengan outfit yang unik, aktivitas mereka pun dijuluki Citayam Fashion Week.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin mengatakan, kegiatan Citayam Fashion Week tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Roy Citayam Pakai Sepatu Mahal Berduri Hotman Paris hingga Rebut Aspri Cantik, Netizen Singgung Jeje 'Slebew'

“Untuk kegiatan Citayam, catwalk saya pastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Karena yang dilakukan oleh mereka itu awalnya sebatas mereka hanya berkumpul, nongkrong,” ujar Komarudin, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu 22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini