Polisi Ungkap Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Penghasilan Capai Rp6 Miliar per Tahun

- 17 Juli 2022, 11:36 WIB
Polda Jatim amankan sindikat joki UTBK SBMPTN di wilayah mereka
Polda Jatim amankan sindikat joki UTBK SBMPTN di wilayah mereka /Foto: Pixabay/ F1 Digitals/
SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap sindikan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penghasilan sindikat joki UTBK SBMPTN itu mencapai Rp6 miliar di tahun 2021.
 
Angka fantastis itu dihasilkan sindikat di Jatim yang menjadi joki 69 orang peserta UTBK SBMPTN dari berbagai jurusan dan berbagai universitas.
 
 
Sedangkan pada 2020, sindikat joki UTBK SBMPTN itu bisa meluluskan peserta sebanyak 41 orang, dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar.
 
"Jadi tarif atau biaya (joki) sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,- per orang," ungkap Dedi Prasetyo dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNEWS, Minggu 17 Juli 2022.
 
Menurut Dedi, sindikat perjokian UTBK SBMPTN ini berjalan sudah cukup lama.
 
"Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas, dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar," papar Dedi.
 
 
Polda berhasil menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki.
 
"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Dedi Prasetyo.
 
Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. 
 
 
Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.
 
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.
 
Menurut Dedi, di saat peserta mengikuti ujian, joki langsung melakukan perannya.
 
Mereka akan memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk discreenshoot oleh para operator.
 
 
Setelah discreenshoot oleh operator, hasil foto dikirimkan ke tim master guna dikerjakan soalnya. 
 
"Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator," ungkapnya.
 
Kemudian hasil jawaban kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.
 
Polisi mengamankan joki UTBK SBMPTN di Jatim. Mereka disangkakan dengan Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x