Kak Seto Disebut Bela Pelaku Pelecehan Seksual Julianto Eka, Yunarto Wijaya: Kawal Kasus Ini Lebih Keras Yuk

- 7 Juli 2022, 19:55 WIB
Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto disebut membela pelaku pelecehan seksual Julianto Eka Putra.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto disebut membela pelaku pelecehan seksual Julianto Eka Putra. /Foto: Instagram @kaksetosahabatanak/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Kak Seto disebut-sebut membela pelaku pelecehan seksual yang merupakan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra.

Hal itu terungkap dari pengakuan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam sidang terahir Julianto Eka Putra pada Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Motivator Berinisial JE, Netizen Kompak Sebut Julianto Eka Putra

Hadirnya Kak Seto sebagai saksi yang membela pelaku pelecehan seksual itu turut ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Yunarto Wijaya mengajak publik untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Julianto Eka Putra lebih keras lagi.

Hal itu disampaikan Yunarto Wijaya melalui cuitan di akun Twitter @yunartowijaya pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Hmmmm... Kawal kasus ini lbh keras yuk tuips," tulis Yunarto Wijaya.

Baca Juga: Heboh Pengakuan Korban Pelecehan Seksual di Podcast Deddy Corbuzier, Akun Ini Ungkap Nama JE

Dengan nada menyindir, Pengamat Politik yang akrab disapa Toto itu mengungkapkan pengawalan kasus tersebut agar pengadilan dan pihak kepolisian tidak menyalahgunakan wewenangnya.

"Biar pengadilan & polisi gak masuk angin," sindirnya.

Sebelumnya, dua orang siswi mengaku menjadi korban pelecehan seksual seorang motivator di Podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dua korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh motivator berinisial JE.

Baca Juga: Kak Seto Jawab Tantangan Netizen dengan Panjat Tebing di Gunung Batu Lembang Bandung

Kedua korban mengaku mengalami 15 kali pelecehan dan telah mengadukan kasusnya ke kepolisian.

Bahkan, laporannya telah disidang di PN Jatim sejak setahun lalu. Sidangnya pun telah berlangsung 18 kali.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x