Brimob Kepung Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Buru DPO Pelaku Pelecehan Seksual, Moch Subchi Azal Tsani

- 7 Juli 2022, 12:28 WIB
Anak Kyai Jombang DPO
Anak Kyai Jombang DPO /

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Polisi akhirnya melakukan pengepungan  di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur untuk melakukan penangkapan terhadap DPO pelecehan seksual, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) pada Kamis, 7 Juli 2022. 

Video yang beredar di media sosial ratusan anggota Brimob diterjunkan ke Pesantren Shiddiqiyah setelah sebelumnya dikabarkan Kapolres Jombang tak berhasil melakukan penangkapan. 

Video yang diunggah Instagram @kabarnegri puluhan Brimob diterjunkan sejak pagi mendapat perlawanan dari penghuni pesantren.

Baca Juga: Profil dan Biodata Julian Eka Putra, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di SMA SPI Malang yang Kembali Viral

Sebelumnya MSAT berusia 42 terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap santri di pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2019.

Kedatangan polisi untuk melakukan penangkapan DPO pelaku pelecehan seksual menyebabkan jalan raya Jombang – Lamongan di sekitar pesantren tersebut ditutup.

Pada penangkapan tersebut juga terjadi aksi saling dorong antara Polisi dengan penghuni pesantren. 

MSAT dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

"Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik," jelas @kabarnegeri pada unggahannya Kamis, 7 Juli 2022. 

Baca Juga: Diburu Pelaku Pelecehan Seksual di Angkot 44 Stasiun Tebet ke Kuningan, Siapa Kenal?

Meskipun MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 namun polisi belum bisa menangkap MSAT. Pasalnya MSAT adalah anak pemilik pesantren yang dianggap sebagai orang yang sangat berpengaruh. 

Kapolres Jombang tak berhasil menangkap MSAT karena dihalang-halangi oleh orang tuanya. 

Bahkan dalam video yang beredar di media sosial saat akan melakukan penangkapan, Kapolres mendapat nasihat agar tak menangkap anak pemilik pesantren tersebut.

MSAT juga sempat menggugat Kapolda Jatim karena penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.

Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x