"@holywingsindonesia iji nasib nya gmna. Dicabut usahanya wkwk," tanya @andisetiawannai.
"Untung bykan nyawa mu yg Di cabut kwkwkwkw," jawab Nikita Mirzani.
Pemprov DKI Jakarta mencabut 12 oulet Holywings di Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022.
Pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP DKI, Benny Agus Chandra menjelaskan bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikasi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.
KBLI 56301 harus dimiliki untuk operasional bar.
Dikatakannya dari 12 outlet Hplywings di Jakarta, 7 outlet hanya memiliki KBLI penjualan alkohol untuk dibawa pulang, bukan minum di tempat.
Sedangkan 5 outlet lainnya bahkan tidak memiliki KBLI.