Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Agar Lolos

- 18 Juni 2022, 16:25 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Agar Lolos
Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Agar Lolos /Foto: Instagram/@prakerja.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali membuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 pada Jumat, 17 Juni 2022. Bagi yang belum berhasil bisa coba di gelombang ini.

Melalui laman Instagram @prakerja.go.id, mengumumkan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 33 resmi dibuka. Mengajak masyarakat untuk daftar dan bergabung.

"Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia. Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu," tulis Instagram @prakerja.go.id, Jumat,  17 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden dan Mensos Serahkan Bansos di Pasar Baros, Penerima Manfaat: Terima Kasih Pak Jokowi, Bu Risma

Bagi kamu yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, prosedurnya sangat mudah sekali. Oleh karena itu, ikuti langkah di bawah ini agar lolos Kartu Prakerja Gelombang 33.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33

- Masuk Ke Website www.prakerja.go.id

- Klik Tombol Merah di Kanan Atas: Daftar Sekarang

- Ikuti Langkah Membuat Akun, yakni dengan memasukkan email, masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor ponsel serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi. Kemudian ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

Baca Juga: Anies, Ganjar, dan Andika Perkasa Bakal Capres NasDem, Gus Umar: Bisa Ditinggal Partai

- Gabung gelombang, dengan mengklik: “Gabung Gelombang”. Kemudian Klik pernyataan persetujuan. Dan Anda akan mendapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 33

Lantas bagaimana kalau sudah mendaftar dan gabung tapi belum lolos? Kamu bisa coba perhatikan beberapa hal di bawah ini.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Cak Imin Sindir Mendag Zulkifli Hasan Kaget Harga Bahan Pokok Naik: Menteri Baru Akting

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, pesedta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 33, akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,4 juta, dibagi perbulan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan. Tunggu apa lagi langaung saja daftar dan gabung. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x