TGUPP Jawab Guntur Romli Tentang Kualitas Udara Jakarta: Advokasi Dong Minta Presiden Terima Putusan

- 16 Juni 2022, 08:30 WIB
Kualitas udara di DKI Jakarta dinilai buruk
Kualitas udara di DKI Jakarta dinilai buruk /Foto: Pixabay/ Fuzz//

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati menjawab pegiat media sosial, Mohamad Guntur Romli yang menyebut kualitas udara DKI Jakarta paling buruk di dunia.

TGUPP Tatak Ujiyati mengakui, kualitas udara di DKI Jakarta memang jauh dari ideal. Bahkan menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengetahui hal tersebut.

Oleh karena itu, Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas gugatan masyarakat sipil tentang kualitas udara di DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Penyakit yang Disebabkan dari Polusi Udara dan Bahayanya Bagi Tubuh

Selanjutnya, TGUPP Tatak Ujiyati memukul balik pernyataan Guntur Romli.

Seharusnya, kalau Guntur Romli peduli dengan udara Jakarta, dia bisa meminta Presiden dan Menteri-Menteri menerima putusan gugatan masyarakat.

"Kualitas udara Jakarta jauh dr ideal. Yes, Anies tahu & sdh ambil langkah2 perbaikan. Termasuk dg TIDAK banding atas putusan pengadilan thd gugatan masyarakat sipil," ujar Tatak Ujiyati sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twittwr @tatakujiyati, Kamis 16 Juni 2022.

"Kalau anda peduli & ingin kualitas udara Jakarta membaik, advokasi dong minta presiden & menteri2 terima putusan," tutur Tatak.

Baca Juga: Bikin Polusi, Alasan Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite

Tatak juga menjelaskan, sejumlah cara sudah dilakukan Anies dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

Langkah yang sudah dijalankan, antara lain menggalakkan penghijauan, memastikan kendaraan rendah emisi, dan mendorong penggunaan energi terbarukan.

Selain itu, selama lima tahun memerintah Jakarta, Anies juga disebut sudah membangun banyak taman.

"Lima th memerintah DKI, Anies membangun 100 Taman Maju Bersama, menanam jutaan pohon & semak untuk mengurangi polusi udara," kata Tatak.

Baca Juga: Buzzer Sebar Video Hoax, TGUPP: Masuk Got di Padalarang, yang Disalahkan Pak Anies

Sebelumnya, Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pernah menangani gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.

Hakim pada bulan Oktober 2021 menyatakan, pemerintah selaku tergugat bersalah.

Mereka yang digugat, yaitu Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Pakai Buzzer untuk Komentar Positif di IG, Tatak Ujiyati: Ini Hoax, Niatnya Jatuhkan

Pada saat itu, Anies Baswedan menerima semua keputusan hakim untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terhadap pencemaran lingkungan.

Namun, Presiden Jokowi dan 3 menteri lain mengajukan banding.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x