Tatak juga menjelaskan, sejumlah cara sudah dilakukan Anies dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.
Langkah yang sudah dijalankan, antara lain menggalakkan penghijauan, memastikan kendaraan rendah emisi, dan mendorong penggunaan energi terbarukan.
Selain itu, selama lima tahun memerintah Jakarta, Anies juga disebut sudah membangun banyak taman.
"Lima th memerintah DKI, Anies membangun 100 Taman Maju Bersama, menanam jutaan pohon & semak untuk mengurangi polusi udara," kata Tatak.
Baca Juga: Buzzer Sebar Video Hoax, TGUPP: Masuk Got di Padalarang, yang Disalahkan Pak Anies
Sebelumnya, Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pernah menangani gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.
Hakim pada bulan Oktober 2021 menyatakan, pemerintah selaku tergugat bersalah.
Mereka yang digugat, yaitu Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.
Pada saat itu, Anies Baswedan menerima semua keputusan hakim untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terhadap pencemaran lingkungan.