Jokowi Reshuffle Kabinet, KPK Minta Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara Selambatnya 3 Bulan Sejak Dilantik

- 15 Juni 2022, 21:49 WIB
Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju. /Humas Sesneg/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang Menteri dan tiga orang Wakil Menteri (wamen) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 15 Juni 2022.

Presiden Jokowi melantik para pejabat negara itu di Istana Negara.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat baru segera melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Nasabah Bank Harus Tahu Ini Agar tak Terpedaya Penipu yang Mengatasnamakan Bank

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengingatkan laporan kekayaan itu harus segera dikirimkan ke KPK, selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik.

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan ungkap Ipi Maryati Kuding dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNEWS Rabu 15 Juni 2022.

LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Ipi mengatakan, para pejabat baru diberi waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Heboh Rendang Babi, Pemprov DKI Akan Sidak Rumah Makan Padang, Budiman Sudjatmiko: Resep untuk Jadi Pecundang

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Pelantikan para menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Adapun dua menteri yang dilantik di antaranya Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) serta Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara, para wamen negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet, Berikut Daftar Menteri Baru Indonesia Maju

Tiga nama wamen yang dilantik yaitu Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/Wakil Kepala BPN.

Selanjutnya, LHKPN dapat dilaporkan secara online melalui elhkpn. kpk.go.id.

Pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui modul e-Filing pada aplikasi e-LHKPN mengikuti petunjuk yang telah disediakan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x