SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah merespons Presiden Jokowi yang mewajibkan seluruh Komisaris BUMN tanggung jawab jika perusahaan yang dikelola rugi.
Aturan soal Komisaris BUMN wajib tanggung jawab jika perusahaan rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
Presiden Jokowi sendiri telah meneken peraturan ini pada 8 Juni yang lalu.
Fahri Hamzah menyebut langkah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi merupakan hal yang sangat bagus.
Hal ini disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 13 Juni 2022.
Kemudian, Fahri Hamzah juga melontarkan sindiran terkait adanya aturan tersebut agar Komisaris BUMN tidak sibuk menjadi tim sukses (timses).
"Cocok, biar gak sibuk jadi timses pak!" kata Fahri Hamzah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Selasa, 14 Juni 2022.
Baca Juga: Jawab Isu 3 Periode di Depan HIPMI Jokowi Minta: Demolah Pak Bahlil